ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN MIKROBIOLOGI INDONESIA
(PERMI)
Bab I
Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotaan PERMI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Kehormatan, Anggota Perantau, Anggota Peserta dan Anggota Penunjang, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar pasal V ayat 1.
Pasal 2
- Keanggotaan biasa dari anggota Peserta bersifat aktif, yakni setiap calon anggota mendaftarkan diri secara aktif dan memenuhi syarat untuk dapat diterima sebagai anggota PERMI.
- Demi kelancaran organisasi, pendaftaran, pendataan, dan penerimaan anggota dilakukan oleh Pengurus Cabang.
- Keanggotaan ditandai dengan kartu tanda anggota, yang hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 3
Dalam hal belum terbentuk cabang di tempat-tempat tertentu, pendaftaran, pendataan dan penerimaan dilakukan oleh Pengurus Cabang terdekat.
Bab II
Organisasi
Pasal 4
Struktur organisasi terdiri dari :
- Badan legeslatif : Kongres Rapat Anggota Pengurus Pusat dan Rapat Anggota Pengurus Cabang secara berturut-turut adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
- Badan-badan pelaksana; Pengurus Cabang dan Badan/Panitia khusus yang dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk membantu kemajuan dan kelancaran organisasi, yang melaksanakan AD/ART dan keputusan-keputusan badan-badan legeslatif.
Pasal 5
- Kongres diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun
- Kongres memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
- Kongres dihadiri oleh utusan resmi cabang
- Dalam kongres hanya utusan resmi cabang PERMI yang memiliki hak suara
- Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Kongres menerima dan mensahkan pertanggung jawaban Pengurus Pusat
- Kongres menetapkan garis-garis kebijakan organisasi dan program umum PERMI
- Kongres memilih Ketua Umum Pengurus Pusat PERMI
Pasal 6
- Rapat paripurna Pengurus Pusat diselenggrakan sekurang-kurangnya setahun sekali
- Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa Ketua yang dibawahi berbagai bidang kegiatan. Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum, dan beberapa Ketua Bidang yang membawahi cabang keilmuan mikrobiologi yang dicakup.
Pasal 7
- Rapat anggota diadakan oleh Pengurus Cabang
- Rapat anggota diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun
- Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Pengurus Cabang
- Rapat anggota dihadiri oleh anggota biasa dan anggota kehormatan
- Rapat anggota menetapkan garis-garis besar kebijakan organisasi dan program Pengurus Cabang
- Rapat anggota memilih Ketua Pengurus Cabang
Pasal 8
- Cabang PERMI dibentuk apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa.
- Pembentukan cabang hanya berlaku atas izin tertulis Pengurus Pusat PERMI dan dikukuhkan oleh kongres.
- Pengurus Cabang dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh rapat anggota cabang yang bersangkutan dan disahkan oleh Pengurus Rapat.
- Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara
- Apabila dianggap perlu untuk memperluas struktur organisasi, sedapat mungkin struktur Pengurus Cabang disesuaikan dengan struktur Pengurus Pusat.
Bab III
Kewajiban wewenang dan hak
Pasal 9
Kewajiban dan wewenang Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang PERMI
- Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang berkewajiban mematuhi AD/ART serta melaksanakan kebijakan dan program yang telah digariskan dalam kongres.
- Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada kongres sedangkan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada rapat anggota dan Pengurus Pusat.
- Pengurus Pusat mempunyai wewenang untuk mengadakan hubungan, baik ke dalam maupun keluar dalam tingkat nasional, serta berperan sebagai wakil PERMI baik di dalam maupun di luar negeri.
- Pengurus Cabang mempunyai wewenang dalam pembinaan keanggotaan, baik dari segi organisasi maupun keilmuaan.
Pasal 10
Kewajiban dan hak anggota PERMI :
- Seluruh anggota PERMI berkewajiban untuk menjaga harkat dan martabatnya, sebagai warganegara Indonesia dan sebagai anggota PERMI.
- Anggota PERMI berkewajiban mematuhi AD/ART PERMI serta melaksanakan kebijakan dan program Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
- Anggota PERMI berkewajiban membayar iuran pembinaan keanggotaan kepada Pengurus Pusat yang dikumpulkan melalui Pengurus Cabang, yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
- Anggota PERMI berhak mendapatkan semua informasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang mengenai kebijakan, program, serta kegiatan, baik yang sudah, sedang maupun akan dilaksanakan.
- Anggota PERMI berhak mendapatkan kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
- Anggota PERMI berhak memanfaatkan semua sarana yang dimiliki oleh organisasi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan AD/ART dan aturan yang berlaku serta ditujukan untuk pengembangan keilmuan dan organisasi.
Disetujui di Surabaya tanggal 2 Desember 1993 dalam Kongres Nasional VI Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia.
Pengurus Pusat Periode 1993-1997 Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia.
Ketua Umum :
(Dr. Pratiwi Sudarmono Phd)
Sekretaris Umum :
(Dr. Amin Soebandrio PhD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar