ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN MIKROBIOLOGI INDONESIA
(INDONESIAN SOCIETY FOR MICROBIOLOGY)
Mukadimah
Pasal I
Nama dan Kedudukan
Perhimpunan ini diberi nama : Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia disingkat PERMI, berkedudukan di tempat Sekretariat dan didirikan pada tanggal 22 September 1973 untuk masa yang tidak ditentukan.
Pasal II
Azas
Perhimpunan ini berazaskan Pancasila dan bersifat ilmiah
Tujuan III
Cara Mencapai Tujuan
- Perhimpunan berusaha dengan segala kemampuan serta daya dan dana untuk dapat menjelmakan hal-hal yang menjadi tujuan perhimpunan dengan jalan menghimpun tenaga ahli dalam bidang mikrobiologi.
- Menyediakan sarana (seminar, penelitian, diskusi) untuk mengeluarkan pendapat dan melaporkan karya ilmiah.
- Memberi perangsang, bimbingan dan bantuan pada penelitian dalam bidang-bidang yang melibatkan mikroba, umpamanya pangan, kesehatan, industri, pertanian, bahan sisa dan ekologi.
- Mengusahakan dan membina hubungan dengan perhimpunan ilmiah sejenis baik di dalam maupun di luar negeri.
- Memberikan pertimbangan kebijaksanaan yang menyangkut persoalan dalam bidang mikrobiologi kepada pemerintah, swasta maupun masyarakat.
- Mengusahakan hubungan kerjasama diantara ahli mikrobiologi secara perorangan atau instansi.
Pasal IV
Susunan Organisasi
- Perhimpunan terdiri atas anggota yang dipimpin oleh suatu pengurus.
- Cabang perhimpunan dapat didirikan atas permintaan tertulis oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota biasa.
Pasal V
Keanggotaan
- Perhimpunan mempunyai anggota kehormatan, anggota perantau, anggota biasa, anggota peserta dan anggota penunjang.
- Anggota kehormatan adalah tokoh-tokoh mikrobiologi atau mereka yang berjasa kepada Perhimpunan.
- Anggota Perantau adalah anggota Perhimpunan sejenis di luar negeri yang mempunyai minat besar terhadap perkembangan mikrobiologi di Indonesia.
- Anggota Biasa adalah warga negara Indonesia yang aktif berkecimpung dalam bidang mikrobiologi.
- Anggota Peserta adalah warga negara Indonesia peminat mikrobiologi.
- Anggota Penunjang adalah badan atau orang yang memberikan sumbangan secara teratur kepada perhimpunan dengan tidak mengikat.
PasalVI
Pencalonan dan Pengesahan Keanggotaan
- Anggota Kehormatan dicalonkan oleh Pengurus untuk disetujui dan disahkan penerimaannya dalam kongres.
- Anggota Perantau dicalonkan oleh Pengurus atau mencalonkan dirinya untuk disetujui dan disahkan penerimaanya dalam Rapat Anggota, atau sementara oleh pengurus, untuk kemudian disahkan oleh Rapat Anggota.
- Setiap calon anggota biasa dan anggota peserta harus mencalonkan diri dengan jalan mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan dan pencalonannya harus didukung oleh 2 orang anggota biasa lainnya atas dasar pengenalan pribadi. Pengesahan keanggotaan diberikan oleh suara terbanyak dalam rapat anggota, atau sementara oleh pengurus untuk kemudian disahkan oleh rapat anggota.
- Setiap badan atau orang yang bersedia memberikan sumbangan secara teratur dan tidak mengikat dapat dipertimbangkan menjadi di anggota Penunjang oleh pengurus untuk disetujui dan disahkan penerimaanya dalam Rapat Anggota.
Pasal VII
Hak dan Kewajiban Anggota
- Setiap anggota Perhimpunan berhak mengikuti segala kegiatan Perhimpunan.
- Setiap anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus, menyokong pencalonan anggota biasa dan anggota peserta dan memberikan suara dalam pengesahan penerimaan anggota-anggota lainnya , serta memberikan suara dalam rapat-rapat yang menentukan jalannya organisasi Perhimpunan.
- Setiap anggota berwajiban mengadakan usaha untuk terlaksananya tujuan perhimpunan.
- Setiap anggota perantau, anggota biasa dan anggota peserta berkewajiban membayar uang iuran secara berkala yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Pengurus.
Pasal VIII
Hilangnya Keanggotaannya
Keanggotaan hilang apabila :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri dengan membuat pernyataan tertulis kepada pengurus
- Diberhentikan oleh Rapat Anggota
Pasal IX
Pengurus
- Perhimpunan mempunyai Pengurus Pusat dan Pengurus cabang
- Pengurus Pusat terdiri atas Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-ketua seksi menurut kebutuhan.
- Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih oleh kongres dengan masa jabatan 4 tahun. Pengurus Pusat yang habis masa jabatannya dapat dipilih kembali, dengan catatan tidak dapat dipilih untuk tiga masa jabatan yang sama berturut-turut.
- Pengurus Pusat berkewajiban menetapkan langkah-langkah kegiatan Perhimpunan dengan bertanggung jawab kepada Kongres.
Pasal X
Keuangan
Keuangan Perhimpunan didapat dari :
- Iuran tetap anggota
- Sumbangan-sumbangan ataupun usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat
Pasal XI
Kongres
Pengurus Pusat menyelenggarakan Kongres paling sedikit satu sekali dalam 4 tahun guna mempertanggung jawabkan kegiatan dan kebijaksanaan Pengurus Pusat selama masa kerja jabatannya.
Pasal XII
Pembubaran
Perhimpunan ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui oleh 4/5 dari suara pada kongres yang memenuhi quorum yang ditetapkan 2/3 dari jumlah anggota. Kongres mengangkat Panitia likwidasi yang bersangkutan paling sedikit 3 orang anggota biasa.
Pasal XIII
Amandemen
Perubahan, pengurangan dan penambahan dalam Anggran Dasar Perhimpunan hanya dapat dilakukan oleh kongres.
Pasal XIV
Penutup
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Kongres yang diadakan pada tanggal 2 s/d 4 Desember 1993 di Surabaya.
Surabaya, 4 Desember 1993
PERHIMPUNAN MIKROBIOLOGI INDONESIA
Ketua Umum (Dr. Pratiwi Sudarmono PhD) | Sekretaris Umum (Dr. Amin Sobandrio PhD) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar