Minggu, 15 Februari 2009

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERHIMPUNAN MIKROBIOLOGI INDONESIA

(PERMI)

Bab I

Keanggotaan

Pasal 1

Keanggotaan PERMI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Kehormatan, Anggota Perantau, Anggota Peserta dan Anggota Penunjang, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar pasal V ayat 1.

Pasal 2

  1. Keanggotaan biasa dari anggota Peserta bersifat aktif, yakni setiap calon anggota mendaftarkan diri secara aktif dan memenuhi syarat untuk dapat diterima sebagai anggota PERMI.
  2. Demi kelancaran organisasi, pendaftaran, pendataan, dan penerimaan anggota dilakukan oleh Pengurus Cabang.
  3. Keanggotaan ditandai dengan kartu tanda anggota, yang hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 3

Dalam hal belum terbentuk cabang di tempat-tempat tertentu, pendaftaran, pendataan dan penerimaan dilakukan oleh Pengurus Cabang terdekat.

Bab II

Organisasi

Pasal 4

Struktur organisasi terdiri dari :

  1. Badan legeslatif : Kongres Rapat Anggota Pengurus Pusat dan Rapat Anggota Pengurus Cabang secara berturut-turut adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
  2. Badan-badan pelaksana; Pengurus Cabang dan Badan/Panitia khusus yang dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk membantu kemajuan dan kelancaran organisasi, yang melaksanakan AD/ART dan keputusan-keputusan badan-badan legeslatif.

Pasal 5

  1. Kongres diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun
  2. Kongres memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
  3. Kongres dihadiri oleh utusan resmi cabang
  4. Dalam kongres hanya utusan resmi cabang PERMI yang memiliki hak suara
  5. Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  6. Kongres menerima dan mensahkan pertanggung jawaban Pengurus Pusat
  7. Kongres menetapkan garis-garis kebijakan organisasi dan program umum PERMI
  8. Kongres memilih Ketua Umum Pengurus Pusat PERMI

Pasal 6

  1. Rapat paripurna Pengurus Pusat diselenggrakan sekurang-kurangnya setahun sekali
  2. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa Ketua yang dibawahi berbagai bidang kegiatan. Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum, dan beberapa Ketua Bidang yang membawahi cabang keilmuan mikrobiologi yang dicakup.

Pasal 7

  1. Rapat anggota diadakan oleh Pengurus Cabang
  2. Rapat anggota diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun
  3. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Pengurus Cabang
  4. Rapat anggota dihadiri oleh anggota biasa dan anggota kehormatan
  5. Rapat anggota menetapkan garis-garis besar kebijakan organisasi dan program Pengurus Cabang
  6. Rapat anggota memilih Ketua Pengurus Cabang

Pasal 8

  1. Cabang PERMI dibentuk apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa.
  2. Pembentukan cabang hanya berlaku atas izin tertulis Pengurus Pusat PERMI dan dikukuhkan oleh kongres.
  3. Pengurus Cabang dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh rapat anggota cabang yang bersangkutan dan disahkan oleh Pengurus Rapat.
  4. Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara
  5. Apabila dianggap perlu untuk memperluas struktur organisasi, sedapat mungkin struktur Pengurus Cabang disesuaikan dengan struktur Pengurus Pusat.

Bab III

Kewajiban wewenang dan hak

Pasal 9

Kewajiban dan wewenang Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang PERMI

  1. Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang berkewajiban mematuhi AD/ART serta melaksanakan kebijakan dan program yang telah digariskan dalam kongres.
  2. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada kongres sedangkan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada rapat anggota dan Pengurus Pusat.
  3. Pengurus Pusat mempunyai wewenang untuk mengadakan hubungan, baik ke dalam maupun keluar dalam tingkat nasional, serta berperan sebagai wakil PERMI baik di dalam maupun di luar negeri.
  4. Pengurus Cabang mempunyai wewenang dalam pembinaan keanggotaan, baik dari segi organisasi maupun keilmuaan.

Pasal 10

Kewajiban dan hak anggota PERMI :

  1. Seluruh anggota PERMI berkewajiban untuk menjaga harkat dan martabatnya, sebagai warganegara Indonesia dan sebagai anggota PERMI.
  2. Anggota PERMI berkewajiban mematuhi AD/ART PERMI serta melaksanakan kebijakan dan program Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
  3. Anggota PERMI berkewajiban membayar iuran pembinaan keanggotaan kepada Pengurus Pusat yang dikumpulkan melalui Pengurus Cabang, yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
  4. Anggota PERMI berhak mendapatkan semua informasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang mengenai kebijakan, program, serta kegiatan, baik yang sudah, sedang maupun akan dilaksanakan.
  5. Anggota PERMI berhak mendapatkan kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
  6. Anggota PERMI berhak memanfaatkan semua sarana yang dimiliki oleh organisasi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan AD/ART dan aturan yang berlaku serta ditujukan untuk pengembangan keilmuan dan organisasi.

Disetujui di Surabaya tanggal 2 Desember 1993 dalam Kongres Nasional VI Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia.

Pengurus Pusat Periode 1993-1997 Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia.

Ketua Umum :

(Dr. Pratiwi Sudarmono Phd)

Sekretaris Umum :

(Dr. Amin Soebandrio PhD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar