Minggu, 15 Februari 2009

THE BEST SCIENTIFIC PAPER AWARD 2009

MICRObiology
INDONESIA

Microbiology Indonesia (MI), originally known as Jurnal Mikrobiologi Indonesia, is the official journal published by the Indonesian Society for Microbiology (Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia, PERMI). With increasing high quality manuscripts submitted; especially in tropical microbiology works and the applications of molecular biology as a powerful tool to explore Indonesian microbial diversity; MI would be an excellent bridge connecting the Indonesian and International microbiologists. In addition, MI is also supported by a number of internationally recognized editors and reviewers to ensure high quality of publication. In the mission to become the first Indonesian biological science journal to go international, starting from 2007 MI publishes all of the manuscripts in English. In this opportunity, we invite you to submit your papers to MI. The best papers will be selected by experts in the field and awarded with tantalizing prizes.

Prizes

Two best papers selected will be published in MI with free publication fee. The winners will also receive:

One year worth of printed journals

Cash prizes

1st best paper : IDR 5 000 000

2nd best paper : IDR 3 000 000

Certificate

Other 20 selected papers will be published in MI with free publication fee.

Participants

Undergraduate and postgraduate students, scientists, researchers, teaching staffs, and others are invited to participate in the competition.

Terms and Conditions

Papers should be submitted in English, referring to MI writing format and style (please visit http://www.microbiology4indonesia.edublogs.org). The number of paper submitted per participant is unlimited. Please use word or pdf format and send through e-mail microbiol.indonesia@atmajaya.ac.id

Deadlines

Papers should be submitted no later than April 1, 2009.

The winners will be announced at May 30, 2009 through website and mailings.

Contact Persons

Tan Watumesa Agustina

(Mobile: 0812 18 575 14;E-mail: tan.watumesa@atmajaya.ac.id)

Agustin Wydia Gunawan

(Mobile: 0817 640 23 48;E-mail: jurnalpermi@yahoo.com)

School of Biotechnology

Atma Jaya Catholic University of Indonesia

Jalan Jenderal Sudirman no. 51, Jakarta 12930

Phone: (021) 570 3306 ext.449

Fax: (021) 571 9060

E-mail: microbiol.indonesia@atmajaya.ac.id

Website: http://www.microbiology4indonesia.edublogs.org



Alamat Cabang PERMI

DAFTAR CABANG PERHIMPUNAN MIKROBIOLOGI INDONESIA

No. Cabang Sekretariat dan Pengurus Periode Jumlah Anggota
1 JAKARTA Bagian Mikrobiologi FK UI
Jl. Pegangsaan Timur No. 16 Jakarta
Telp : 021-3160491
Fax : 021-3100810

Ketua : Prof.dr. Agus Sjarurachman, PhD
Sekretaris : Dr. Mardiastuti, MSc,SpMK

(2000-2004) 235
2 BOGOR Laboratorium Mikrobiologi
Departemen Biologi, FMIPA
Institut Pertanian Bogor
Jl. Raya Pajajaran-Bogor 16153
Telp : 0251-362830
Fax : 0251-362830

Ketua : Prof. Dr. Antonius Suwanto
Sekretaris : Dr. Aris Tri Wahyudi, MSi

(2004-2008) 306
3 BANDUNG Gedung Litbang dan Integrasi (ex. PPAU)
lantai 2 Ruang BT-207
Jl. Ganesha 10 Bandung 40132
Telp. : 022-2506284, 2534116 Fax : 022-2511612, 2504987

Ketua : Dr. Ir. Harjati Suhardi
Sekretaris : Dr.Ir. Ellin Harlia, MS

(2004-2008) 118
4 NANGGROE ACEH DARUSSALAM Jl. Keupula No. 2 Kopelma Darussalam
Sektor Timur E-31 Unsyiah - Banda Aceh 23111
Telp : 0651-53633 Fax : 0651-51490

Ketua : Drg. Zaki Mubarak, MSc


15
5 YOGYAKARTA Bagian Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Umum
Jl. Kesehatan Yogyakarta 55281
Telp : 0274-902458 Fax. : 0274-581876

Ketua : Dr. Abu Thalib, PhD.
Sekretaris : Dr.Ir. Eni Harmayani, MSc


73
6 SOLO Keprabon RT 20/04
Karang Pandan - Karang Anyar
Solo 57791
Telp : 0271-63248 Fax. : 0271-664178

Ketua : DR.dr. Marwoto, MSc, SpMk
Sekretaris : dr. Maryani, MSi

(2004-2008) 33
7 SURABAYA Bagian Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Hewan
UNAIR Kampus C-Unair
Jl. Mulyorejo, Surabaya 600115
Telp : 0271-63248 Fax. : 0271-664178

Ketua : Dr. Fedik Abdul Rantam, Drh.
Sekretaris : Wiwiek Tyasningsih, M.Kes, Drh


49
8 MALANG Pondok Belimbing Indah
Blok B2 No. 30
Malang 65126
Telp. 0271-63248 Fax. : 0271-664178

Ketua : Dr. Roekistiningsih, MS,SpMK


51
9 BALI Kampus UNUD Bukit Jimbaran
PR Satu Bali 80361 Telp : 0361-702565 Fax. : 0361-701907

Ketua : Prof.Ir.W.Redi Aryanta,M.Sc,Ph.D


35
10 SEMARANG Jurusan Biologi FMIPA UNDIP
Kampus UNDIP
Jl. Prof. Sudarto SH Tembalang,
Semarang 50274 Telp. : 024-7499494

Ketua : Dra. MG. Isworo Rukmi, Mkes


41
11 SULAWESI UTARA Fakultas Kedokteran UNSTRAD
Kampus Bahu Manado 95115
Telp.: 0431-827549 Fax. : 0431-827549

Ketua : Prof.Dr.L.A.J. Waworuntu Wewengkang


38
12 KALIMANTAN SELATAN Fakultas Kedokteran UNLAM
Jl. A. Yani Km 36 Banjarbaru
Kalimantan Selatan
Telp : 0511-772124 Fax. : 0511-772124

Ketua : Ir. Djasmani Hisbi, MS, MSc


53
13 KALIMANTAN BARAT Fakultas Pertanian Universitas Tanjung Pura
Jl. A. Yani Pontianak 78124 Telp : 0561-740191 Fax. : 0561-740191

Ketua : Dr.Ir. Saeri Sagiman, MSc
Sekretaris : Ir. Fadjar Rianto, MS


8
14 SULAWESI SELATAN Komplek UNHAS
Baraya Bx No. 3
Jl. Sunu Makasar
Telp : 0411-588566 Fax. : 0411-588551

Ketua : Drs.M. Natsir Djide, MS


29
15 SUMATERA UTARA Laboratorium Mikrobiologi Fakultas FMIPA,
Universitas Sumatera Utara
Jl. Bioteknologi No. 1
Medan 20155
Telp : 061-8465076 Fax. : 061-8465076

Ketua : Dr. Dwi Suryanto
Sekretaris : Dra. Nunuk Priyani, M.Sc

(2004-2008) 9
16 RIAU Fakultas Pertanian
Kampus Bina Widya
Pekan Baru 28293
Telp. : 0761-63271 Fax. : 0761-63271

Ketua : Ir. Abdul Karim Parlindungan, MSc


10
17 SUMATERA BARAT Fakultas FMIPA UNDALAS
Komplek Universitas Andalas
Padang
Telp : 0751-71671 Fax. : 0751-73118

Ketua : Prof.Drs. Jasmi Jusfah, MS


71
18 SUMATERA SELATAN Jl. Dr. Muhamad Ali Km 3,5
Komplek Rumah Sakit Muhamad Husin
Palembang 30126
Telp : 0711-352342 Fax. : 0711-373438

Ketua : Dr. D.Y. Riyanto


7
19 LAMPUNG UPT-EPG BPPT
Jl. Zainal Abidin Pagaralam No. 36
Bandar Lampung 35145
Telp : 0725-25253 Fax. : 0721-702014

Ketua :


22
20 PURWOKERTO Laboratorium Mikrobiologi
Fakultas Biologi UNSOED
Kampus Karang Wangkal
Jl. dr. Soeparno No. 63
Purwokerto 53122
Telp : 0281-638794 ext 107 Fax. : 0281-631700

Ketua : Drs. Lestanto Unggul Widodo, MS
Sekretaris : Dra. Dini Ryandini, Msi

(2001-2005) 58

SUSUNAN PENGURUS PUSAT

SUSUNAN PENGURUS PUSAT
PERHIMPUNAN MIKROBIOLOGI INDONESIA
2005-2009

Dewan Pakar Dr. Pratiwi Sudarmono, PhD.
Prof. Dr. Ir. Betty Sri Laksmi Jenie, MS.
Prof. Susono Saono
Prof. Dr. A.M. Satari
Prof. Dr. Tien Muchtadi
Prof. Dr. Indrawati Gandjar
Ketua Umum Prof. Dr. Haryanto Dhanutirto Apt., DEA
Waki Ketua dr. Amin Soebandrio, PhD, Sp.MK
Dr. Ir. Koesnandar, M.Eng.
Prof. Dr. Antonius Suwanto, MSc.
Dr. Ir. Siswa Setyahadi
Dr. Ir. Endang S. Rahayu
Sekretaris Jenderal Dra. Yenni Bakhtiar, M.Ag.Sc.
Wakil Sekretaris Jenderal Dr. Marlia Singgih Wibowo
Bendahara Dra. Diana Nurani
Wakil Bendahara Dr. Niknik Nurhayati


Bidang Organisasi Drs. Nuki Bambang Nugroho, MSi. (Kepala)
Dr. Ir. Mahyudin Abdul Rachman, M.Eng.
Erwahyuni E. Prabandari, MSi.
Bidang Profesi dr. Mardiastuti HW, MSc. (Kepala)
dr. Anis Kurniawati, PhD., Sp.MK.
Drs. Ahmad Marasabessy, Apt., M.Tech
Bidang Hubungan Luar Negeri dr. Fera Ibrahim, MSc., PhD. (Kepala)
Dr. Budiman Bela
Dr. Ir. Eni Harmayani, MSc.
Bidang Komunikasi Ir. Agustin Wydia Gunawan, MSi. (Kepala)
Dr. Ir. Iman Rusmana, MS.
Ir. Yogiara, MSi.
Bidang Program Umum Dr. Ir. Robert D.M. Simanungkalit (Kepala)
Dr. Hardaning Pranamuda
Dr. Wellyzar Sjamsuridzal

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERHIMPUNAN MIKROBIOLOGI INDONESIA

(PERMI)

Bab I

Keanggotaan

Pasal 1

Keanggotaan PERMI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Kehormatan, Anggota Perantau, Anggota Peserta dan Anggota Penunjang, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar pasal V ayat 1.

Pasal 2

  1. Keanggotaan biasa dari anggota Peserta bersifat aktif, yakni setiap calon anggota mendaftarkan diri secara aktif dan memenuhi syarat untuk dapat diterima sebagai anggota PERMI.
  2. Demi kelancaran organisasi, pendaftaran, pendataan, dan penerimaan anggota dilakukan oleh Pengurus Cabang.
  3. Keanggotaan ditandai dengan kartu tanda anggota, yang hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 3

Dalam hal belum terbentuk cabang di tempat-tempat tertentu, pendaftaran, pendataan dan penerimaan dilakukan oleh Pengurus Cabang terdekat.

Bab II

Organisasi

Pasal 4

Struktur organisasi terdiri dari :

  1. Badan legeslatif : Kongres Rapat Anggota Pengurus Pusat dan Rapat Anggota Pengurus Cabang secara berturut-turut adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
  2. Badan-badan pelaksana; Pengurus Cabang dan Badan/Panitia khusus yang dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk membantu kemajuan dan kelancaran organisasi, yang melaksanakan AD/ART dan keputusan-keputusan badan-badan legeslatif.

Pasal 5

  1. Kongres diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun
  2. Kongres memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
  3. Kongres dihadiri oleh utusan resmi cabang
  4. Dalam kongres hanya utusan resmi cabang PERMI yang memiliki hak suara
  5. Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  6. Kongres menerima dan mensahkan pertanggung jawaban Pengurus Pusat
  7. Kongres menetapkan garis-garis kebijakan organisasi dan program umum PERMI
  8. Kongres memilih Ketua Umum Pengurus Pusat PERMI

Pasal 6

  1. Rapat paripurna Pengurus Pusat diselenggrakan sekurang-kurangnya setahun sekali
  2. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa Ketua yang dibawahi berbagai bidang kegiatan. Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum, dan beberapa Ketua Bidang yang membawahi cabang keilmuan mikrobiologi yang dicakup.

Pasal 7

  1. Rapat anggota diadakan oleh Pengurus Cabang
  2. Rapat anggota diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun
  3. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Pengurus Cabang
  4. Rapat anggota dihadiri oleh anggota biasa dan anggota kehormatan
  5. Rapat anggota menetapkan garis-garis besar kebijakan organisasi dan program Pengurus Cabang
  6. Rapat anggota memilih Ketua Pengurus Cabang

Pasal 8

  1. Cabang PERMI dibentuk apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa.
  2. Pembentukan cabang hanya berlaku atas izin tertulis Pengurus Pusat PERMI dan dikukuhkan oleh kongres.
  3. Pengurus Cabang dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh rapat anggota cabang yang bersangkutan dan disahkan oleh Pengurus Rapat.
  4. Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara
  5. Apabila dianggap perlu untuk memperluas struktur organisasi, sedapat mungkin struktur Pengurus Cabang disesuaikan dengan struktur Pengurus Pusat.

Bab III

Kewajiban wewenang dan hak

Pasal 9

Kewajiban dan wewenang Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang PERMI

  1. Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang berkewajiban mematuhi AD/ART serta melaksanakan kebijakan dan program yang telah digariskan dalam kongres.
  2. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada kongres sedangkan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada rapat anggota dan Pengurus Pusat.
  3. Pengurus Pusat mempunyai wewenang untuk mengadakan hubungan, baik ke dalam maupun keluar dalam tingkat nasional, serta berperan sebagai wakil PERMI baik di dalam maupun di luar negeri.
  4. Pengurus Cabang mempunyai wewenang dalam pembinaan keanggotaan, baik dari segi organisasi maupun keilmuaan.

Pasal 10

Kewajiban dan hak anggota PERMI :

  1. Seluruh anggota PERMI berkewajiban untuk menjaga harkat dan martabatnya, sebagai warganegara Indonesia dan sebagai anggota PERMI.
  2. Anggota PERMI berkewajiban mematuhi AD/ART PERMI serta melaksanakan kebijakan dan program Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
  3. Anggota PERMI berkewajiban membayar iuran pembinaan keanggotaan kepada Pengurus Pusat yang dikumpulkan melalui Pengurus Cabang, yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
  4. Anggota PERMI berhak mendapatkan semua informasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang mengenai kebijakan, program, serta kegiatan, baik yang sudah, sedang maupun akan dilaksanakan.
  5. Anggota PERMI berhak mendapatkan kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
  6. Anggota PERMI berhak memanfaatkan semua sarana yang dimiliki oleh organisasi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan AD/ART dan aturan yang berlaku serta ditujukan untuk pengembangan keilmuan dan organisasi.

Disetujui di Surabaya tanggal 2 Desember 1993 dalam Kongres Nasional VI Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia.

Pengurus Pusat Periode 1993-1997 Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia.

Ketua Umum :

(Dr. Pratiwi Sudarmono Phd)

Sekretaris Umum :

(Dr. Amin Soebandrio PhD)

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR

PERHIMPUNAN MIKROBIOLOGI INDONESIA

(INDONESIAN SOCIETY FOR MICROBIOLOGY)

Mukadimah

Pasal I

Nama dan Kedudukan

Perhimpunan ini diberi nama : Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia disingkat PERMI, berkedudukan di tempat Sekretariat dan didirikan pada tanggal 22 September 1973 untuk masa yang tidak ditentukan.

Pasal II

Azas

Perhimpunan ini berazaskan Pancasila dan bersifat ilmiah

Tujuan III

Cara Mencapai Tujuan

  1. Perhimpunan berusaha dengan segala kemampuan serta daya dan dana untuk dapat menjelmakan hal-hal yang menjadi tujuan perhimpunan dengan jalan menghimpun tenaga ahli dalam bidang mikrobiologi.
  2. Menyediakan sarana (seminar, penelitian, diskusi) untuk mengeluarkan pendapat dan melaporkan karya ilmiah.
  3. Memberi perangsang, bimbingan dan bantuan pada penelitian dalam bidang-bidang yang melibatkan mikroba, umpamanya pangan, kesehatan, industri, pertanian, bahan sisa dan ekologi.
  4. Mengusahakan dan membina hubungan dengan perhimpunan ilmiah sejenis baik di dalam maupun di luar negeri.
  5. Memberikan pertimbangan kebijaksanaan yang menyangkut persoalan dalam bidang mikrobiologi kepada pemerintah, swasta maupun masyarakat.
  6. Mengusahakan hubungan kerjasama diantara ahli mikrobiologi secara perorangan atau instansi.

Pasal IV

Susunan Organisasi

  1. Perhimpunan terdiri atas anggota yang dipimpin oleh suatu pengurus.
  2. Cabang perhimpunan dapat didirikan atas permintaan tertulis oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota biasa.

Pasal V

Keanggotaan

  1. Perhimpunan mempunyai anggota kehormatan, anggota perantau, anggota biasa, anggota peserta dan anggota penunjang.
  2. Anggota kehormatan adalah tokoh-tokoh mikrobiologi atau mereka yang berjasa kepada Perhimpunan.
  3. Anggota Perantau adalah anggota Perhimpunan sejenis di luar negeri yang mempunyai minat besar terhadap perkembangan mikrobiologi di Indonesia.
  4. Anggota Biasa adalah warga negara Indonesia yang aktif berkecimpung dalam bidang mikrobiologi.
  5. Anggota Peserta adalah warga negara Indonesia peminat mikrobiologi.
  6. Anggota Penunjang adalah badan atau orang yang memberikan sumbangan secara teratur kepada perhimpunan dengan tidak mengikat.

PasalVI

Pencalonan dan Pengesahan Keanggotaan

  1. Anggota Kehormatan dicalonkan oleh Pengurus untuk disetujui dan disahkan penerimaannya dalam kongres.
  2. Anggota Perantau dicalonkan oleh Pengurus atau mencalonkan dirinya untuk disetujui dan disahkan penerimaanya dalam Rapat Anggota, atau sementara oleh pengurus, untuk kemudian disahkan oleh Rapat Anggota.
  3. Setiap calon anggota biasa dan anggota peserta harus mencalonkan diri dengan jalan mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan dan pencalonannya harus didukung oleh 2 orang anggota biasa lainnya atas dasar pengenalan pribadi. Pengesahan keanggotaan diberikan oleh suara terbanyak dalam rapat anggota, atau sementara oleh pengurus untuk kemudian disahkan oleh rapat anggota.
  4. Setiap badan atau orang yang bersedia memberikan sumbangan secara teratur dan tidak mengikat dapat dipertimbangkan menjadi di anggota Penunjang oleh pengurus untuk disetujui dan disahkan penerimaanya dalam Rapat Anggota.

Pasal VII

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota Perhimpunan berhak mengikuti segala kegiatan Perhimpunan.
  2. Setiap anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus, menyokong pencalonan anggota biasa dan anggota peserta dan memberikan suara dalam pengesahan penerimaan anggota-anggota lainnya , serta memberikan suara dalam rapat-rapat yang menentukan jalannya organisasi Perhimpunan.
  3. Setiap anggota berwajiban mengadakan usaha untuk terlaksananya tujuan perhimpunan.
  4. Setiap anggota perantau, anggota biasa dan anggota peserta berkewajiban membayar uang iuran secara berkala yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Pengurus.

Pasal VIII

Hilangnya Keanggotaannya

Keanggotaan hilang apabila :

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri dengan membuat pernyataan tertulis kepada pengurus
  3. Diberhentikan oleh Rapat Anggota

Pasal IX

Pengurus

  1. Perhimpunan mempunyai Pengurus Pusat dan Pengurus cabang
  2. Pengurus Pusat terdiri atas Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-ketua seksi menurut kebutuhan.
  3. Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih oleh kongres dengan masa jabatan 4 tahun. Pengurus Pusat yang habis masa jabatannya dapat dipilih kembali, dengan catatan tidak dapat dipilih untuk tiga masa jabatan yang sama berturut-turut.
  4. Pengurus Pusat berkewajiban menetapkan langkah-langkah kegiatan Perhimpunan dengan bertanggung jawab kepada Kongres.

Pasal X

Keuangan

Keuangan Perhimpunan didapat dari :

  1. Iuran tetap anggota
  2. Sumbangan-sumbangan ataupun usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat

Pasal XI

Kongres

Pengurus Pusat menyelenggarakan Kongres paling sedikit satu sekali dalam 4 tahun guna mempertanggung jawabkan kegiatan dan kebijaksanaan Pengurus Pusat selama masa kerja jabatannya.

Pasal XII

Pembubaran

Perhimpunan ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui oleh 4/5 dari suara pada kongres yang memenuhi quorum yang ditetapkan 2/3 dari jumlah anggota. Kongres mengangkat Panitia likwidasi yang bersangkutan paling sedikit 3 orang anggota biasa.

Pasal XIII

Amandemen

Perubahan, pengurangan dan penambahan dalam Anggran Dasar Perhimpunan hanya dapat dilakukan oleh kongres.

Pasal XIV

Penutup

Anggaran Dasar ini disahkan dalam Kongres yang diadakan pada tanggal 2 s/d 4 Desember 1993 di Surabaya.

Surabaya, 4 Desember 1993

PERHIMPUNAN MIKROBIOLOGI INDONESIA

Ketua Umum

(Dr. Pratiwi Sudarmono PhD)

Sekretaris Umum

(Dr. Amin Sobandrio PhD)